Palu, Aktual.com – Aparat Polres Palu meringkus AR (44) seorang buruh bangunan dan temannya RF (24) pekerja swasta dengan tuduhan mencuri barang-barang elektronik setelah mereka menyiarkan di facebook barang-barang hasil curian mereka.
“Niat mereka memang mau menjual hasil curian mereka melalui media sosial, namun tindakan itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk menangkap para pelaku,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto di Palu, Selasa (13/2).
Kapolres menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (10/2) sekitar pukul 10.00 Wita, Satreskrim Polres Palu menerima pengaduan dari masyarakat yang kehilangan telepon seluler di Lapangan Vatulemo Palu, depan Balai Kota Palyu.
Sekitar pukul 15.00 Wita, polisi mendapat info bahwa handphone korban yang hilang tersebut telah di posting di info jual beli kota Palu, oleh akun facebook dengan inisial IX.
Dari informasi tersebut, kata Kapolres, anggota Polres Palu bekerja sama dengan jajaran Polsek Palu Timur mencari pemilik akun FB dan berhasil mengetahui pemilik akun yang telah memposting barang elektronik yang diduga hasil curian tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid