Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan mega korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), yang berpotensi merugikan negara Rp130 triliun akibat kejahatan mark up proyek sewa 5 kapal turbin asal Turki masih terus didalami.
“Belum naik ke penyidikan. Jadi belum ada info lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Febri tidak menyinggung secara spesifik agenda gelar perkara dugaan korupsi melibatkan Dirut PLN itu. Begitu pula soal perkembangan penyelidikan kasus yang menyebabkan PLN tahun 2017 mengalami kemrosotan laba mencapai belasan triliun.
“Karena proses penyelidikan sendiri kan gak bisa diumumkan, karena gak ada jadwal pemeriksaannya,” kata Febri.
Febri tidak menyinggung kapan pastinya KPK meningkatkan ke level penyidikan kasus mega korupsi mark up proyek PLTD dengan sewa 5 kapal Turki ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara