Pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemotongan gaji Aparatur Sipin Negara (ASN) untuk zakat saat ini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat. Mereka mempertanyakan apa dasar pemotongan gaji ASN untuk zakat itu. Sebab, bila menengok dengan sistem yang dianut Pemerintah Jokowi saat ini yakni, menganut sistem demokrasi bukan negara Islam. Sekalipun, Indonesia mayoritas diisi oleh Umat Islam.

Terkandung digulirkan melalui Kementerian Agama (Kemenag), wacana pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen tengah digodok oleh kementerian yang ‘dikomandoi’ oleh Menteri Lukman Hakim Saifuddin ini. Wacana tersebut bergulir tentunya bukan tanpa sebab. Pasti perhatian pemerintah terhadap dana zakat ini karena ada yang menggiurkan.

Betapa tidak, berdasarkan data Baznas perolehan dana zakat per-tahun bisa mencapai Rp127 triliun. Tentu, dengan nominal seperti itu membuat pemerintahan dibawah garis komando Jokowi langsung tertuju.

Ide cemerlang”, apakah kata tersebut tepat untuk pemerintah yang telah mencetuskan agar gaji ASN ‘disunat’ untuk zakat? Bila menilik ke rukun Islam, zakat merupakan rukun Islam keempat setelah Syahadat, Salat dan Puasa. Zakat wajib dikeluarkan oleh seorang yang beragama Islam atas harta yang dimilikinya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Meski pun hal itu bukan “barang baru”, tapi saat ini Menteri Lukman Hakim sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji ASN ini. “Kami sedang menyiapkan Keppres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim,” kata Menteri Agama Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Namun demikian, zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, vertikal dan horizontal. Secara vertikal, zakat sebagai ibadah dan wujud ketakwaan atas syukur nikmat yang Allah berikan kepada hambanya. Selain itu, zakat juga merupakan salah satu cara untuk membersihkan dan mensucikan harta umat Islam. Dalam konteks inilah zakat bertujuan untuk menata seorang hamba dengan tuhannya sebagai pemberi rezeki.

Sedangkan secara horisontal, zakat bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan sosial dan kasih sayang diantara pihak yang mampu dengan pihak yang kurang mampu, dan dapat memperkecil problematika dan kesenjangan sosial serta ekonomi umat. Dalam konteks ini, zakat diharapkan dapat mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial diantara kehidupan umat manusia, terutama umat Islam.

Tak heran memang, jika saat ini pemerintah mulai mengincar dana umat Islam, mulai dari dana haji (gagal) dan yang teranyar adalah dana zakat ASN. Artinya, ini sejalan dengan apa yang diinginkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa dana zakat yang besar di Indonesia bisa dikelola secara masif seperti pajak.

Ketika itu, Sri Mulyani menuturkan berdasarkan data Baznas, potensi zakat Indonesia bisa mencapai Rp217 triliun atau kira-kira sama dengan pendapatan negara bukan pajak. “Perlu upaya institusional yang memungkinkan pengumpulan zakat secara masif seperti pajak,” katanya dalam acara 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Yogyakarta, Rabu (23/8/2017).

Ini “ide cemerlang” Pak Menteri Lukman, apa memang keduanya yakni Menkeu Sri Mulyani dan Menag Lukman main mata? Apa karena memang Sri Mulyani gagal dalam menghimpun dana pajak melalui programnya tax amnesty, yang kemudian melirik potensi besar dari umat Islam (Zakat) ini.

Bila demikian, sebenarnya apa yang terjadi di pemerintah Jokowi ini. Panik tak karuan, apa memang Sri Mulyani dalam orbit kekuasaan sebagai Menkeu tak bisa membawa pertumbuhan ekonomi kearah yang lebih baik. Sejumlah “jurus” kebijakan yang Menkeu lakukan tampaknya jauh dari harapan.

Sudah berapa “jurus” kebijakannya yang gagal dieksekusi dengan baik dalam menyelamatkan keuangan negara? Sampai September 2017, menurut Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS), Edy Mulyadi penerimaan pajak baru mencapai Rp770,7 triliun. Angka ini hanya 60 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2017 sebesar Rp1.284 triliun. Artinya, aparat pajak harus bekerja ekstra keras mengumpulkan Rp513 triliun dalam tempo 2,5 bulan sebelum 2017 berakhir.

Pajak sejak beberapa tahun silam memang kadung menjadi “tumpuan” utama APBN. Pada APBN 2017 sebelum direvisi menjadi APBN-P, misalnya, kontribusi pajak dalam penerimaan negara mencapai Rp1.499 triliun alias 85,6 persen dari total penerimaan.

Sayangnya, selama beberapa tahun terakhir perolehan pajak selalu meleset dari target. Sampai September tahun 2017, jumlah yang berhasil dikumpulkan turun 2,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang Rp791,9 triliun. Padahal, target-target itu dalam APBN-P selalu sudah diturunkan. Contohnya, pada APBN 2017 sebelumnya pajak dipatok Rp1.498 triliun. Namun dalam APBN-P 2017 targetnya diturunkan Rp215 triliun menjadi Rp1.284 triliun.

“Apa boleh buat, kinerja perpajakan kita memang jeblok. Sejak 2013-2017 perolehannya selalu tidak beringsut jauh dari 60 persen dari target (yang telah diturunkan). Pada 2013, cuma sekitar 63,18 persen. Bahkan pada 2015 dan 2016, masing-masing hanya 53 persen dan 58,4 persen. Satu-satunya yang agak menggembirakan terjadi pada 2014, itu pun hanya 64,16 persen,” kata Edy.

Bila memang demikian, apakah zakat ASN ini “jurus ampuh” Sri Mulayani dalam menekan “kronisnya” pertumbuhan ekonomi yang dialami Indonesia? Apalagi, sejak awal kiprah Menkeu sejauh ini memang hanya fokus terhadap bagaimana mengejar penerimaan negara dari pajak sebanyak mungkin. Menurut Menkeu mungkin, dengan penerimaan pajak yang tinggi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Padahal yang utama adalah menggenjot pertumbuhan ekonomi agar lebih tinggi lagi. Sebab, dengan pertumbuhan tinggi dan semua sektor usaha bertumbuh positif, maka dengan sendirinya penerimaan dari pajak juga akan tinggi.

Alih-alih Mengakomodasi