Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Penetapan itu dilakukan setelah KPK memeriksa Mustafa dan ajudannya secara intensif di gedung KPK Jakarta dan menghubungkan dengan sejumlah keterangan saksi lain yang sudah diperiksa sebelumnya serta sejumlah bukti-bukti lainnya.

“Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, jumlah pinjaman daerah yang dituju tersebut adalah Rp300 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2).

Kemudian, kata Febri, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tertanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu diduga sebagai pihak pemberi Bupati Lampung Tengah 2015-2020 Mustafa.

Terhadap Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid