Kupang, Aktual.com – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang berpendapat sulit untuk menghindari politik uang dalam setiap momentum perebutan kekuasaan seperti pilkada saat ini.
“Politik uang selalu marak dalam setiap perhelatan politik, tidak saja di pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau pemilu legislatif, akan tetapi ada di setiap seting sosial yang memiliki potensi kekuasaan dan itu sulit dihindari,” kata Ahmad Atang di Kupang, Sabtu (17/2).
Dia mengemukakan hal itu, ketika dimintai pandangan seputar deklarasi menolak dan melawan politik uang dan politisasi SARA dalam Pilkada serentak 2018, dan bagaimana pelaksanaan di lapangan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengawas Pemilu (Panwas) se- Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, (14/2) menggelar deklarasi menolak dan melawan politik uang dan politisasi SARA dalam Pilkada serentak 2018.
Menurut dia, satu-satunya cara untuk meminimalisir politik uang adalah dengan melakukan gerakan budaya untuk melawan politik uang.
“Hanya dengan gerakan budaya, bisa meminimalisir politik uang karena orang yang berbudaya akan memiliki rasa malu jika terlibat politik uang,” katanya.
Dia menambahkan, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh tingkat ekonomi, pendidikan dan aksesibilitas masyarakat, namun kultur sosial ikut memberikan kontribusi dalam mencegah politik uang.
Karena itu, ‘local wisdem’ atau kearifan lokal mestinya direvitalisasi sebagai wahana dalam membangun politik yang beradab tanpa uang.
Mantan Pembantu Rektor I UMK itu mengatakan, banyak regulasi telah diproduk untuk menangkal politik uang, tetapi ternyata tidak mempan.
“Selain itu, gerakan ‘civil society’ melawan politik uang tidak berhasil, sehingga perlu gerakan budaya melawan politik uang karena orang yang berbudaya akan memiliki rasa malu jika terlibat politik uang,” katanya.
“Artinya, masyarakat harus berbudaya sehingga tidak terpengaruh dengan politik uang,” kata Ahmad Atang yang juga pengajar ilmu politik pada FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang itu.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara