Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diminta segera memutuskan status Lapangan migas Sukowati yang dikelola Joint Operation Body Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (JOB PPEJ) pascaberakhirnya kontrak pengelolaan Blok Tuban, 28 Februari 2018.

“Pelepasan Sukowati sebaiknya segera diputuskan oleh pemerintah supaya ada kepastian hukum berkaitan dengan industri migas,” ujar pengamat hukum migas dari Universitas Airlangga Imam Prihadono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/2).

Imam mengatakan kelambanan pemerintah memutuskan dikhawatirkan dapat menimbulkan kontroversi adanya kepentingan tertentu dibalik penentuan pengelolaan Lapangan Sukowati.

Saat ini JOB PPEJ mengelola Blok Tuban di Jawa Timur, berikut unitisasi Sukowati yang 80 persen hak partisipasinya dimiliki Pertamina EP dan 20 persen oleh JOB PPEJ. Di Blok Tuban, PHE dan Petrochina berbagi porsi hak partisipasi masing-masing 50 persen.

Dari total produksi PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 barel per hari, sebesar 80 persen berasal dari Lapangan Sukowati. Namun seiring berakhirnya kontrak Blok Tuban, skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) berubah menjadi gross split. Sementara untuk Lapangan Sukowati tetap menggunakan skema cost recovery.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara