Denpasar, Aktual.com – Komisi IV DPR RI berkesempatan mengunjungi Loka Riset Perikanan Tuna di Jalan Mertasari Nomor 140, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar. Ketua Tim Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi menjelaskan, kunjungan kerja ini dilakukan pada masa reses persidangan ketiga.

“Kita datang ke lokasi riset perikanan di Denpasar ini dalam rangka melakukan misi pengawasan. Kita ingin mengetahui realisasi anggaran yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya di sini karena ada beberapa hal yg perlu mendapatkan perhatian,” kata Viva, Senin (19/2).

Salah satu hal yang perlu dikonfirmasi adalah persoalan data ekspor-impor ikan tuna dari dan ke Indonesia. Menurutnya, masih ada ketidaksesuaian data yang ekspor-impor ikan tuna. “Jumlah import masih ada silang sengketa dan mengatakan tuna masih impor. Tapi dari Pak Dirjen tadi mengatakan tuna tidak impor melainkan kita ekspor. Nanti kita lihat data-data dari BPS. Apakah ikan tuna itu ada impornya atau tifak nanti bps yang menjelaskan,” kata Viva lagi.

Mengacu pada data di lapangan ikan tuna masih impor dari luar negeri. “Data di lapangan masih menunjukkan adanya impor. Nanti kita akan minta penjelasan pada KKP secara khusus dan BPK terkait dengan data itu,” papar dia. Viva menganggap persoalan data ikan tuna sangat penting oleh karena berkaitan dengan kebijakan swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.

Sementara untuk ekspor, Viva menyebut pada tahun 2013 Indonesia pernah mencapai rekor tertinggi yakni mencapai 400 kilogram. Ikan tuna dari Indonesia nilainya mencapai Rp4,4 miliar. “Jadi, itu kan sangat bagus. Pengembangan tuna di Indonsia masih sangat prospektif, tapi potensinya seharusnya masih bisa dikembangkan lagi. Hasil tangkapannya masih kurang,” ujarnya.

Soal transitment, Viva menyebut hal itu harus dilakukan dengan catatan dilakukannya pengawasan yang cukup ketat. “Jangan sampai transitment itu dilakukan sebagai ilegal fishing. Jadi, transitment itu dam rangka untuk pengembsngan produksi ikan di Indonesia,” tegas Viva.

Soal pengawasan tersebut, Viva meminta KKP dan kementerian terkait lainnya secara teknis terus melakukan proses pengawasan terhadap transitment. “Kan dari kementerian tidak boleh melarang, tapi tidak ada solusi seperti jarak kapal dengan transitment dan nelayan memilih migrasi. Proses pelarangan terhadap dunia industri ikan itu dalam rangka meningkatkan devisa untuk meningkatkan produktiviats perikanan, untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan. Intinya di situ,” sarannya.

Jika pelarangan secara ketst dilakukan namun justru merusak industri perikanan, Viva menyayangkan hal itu terjadi. “Fungsi konservasi itu adalah dalam rangka pemanfaatan pengembangan ekonomi laut. Fungsi konservasi tidak berdiri sendiri. Fungsi konservasi itu dalam rangka peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir,” papar dia.

Berikutnya, fungsi konservasi juga diarahkan untuk meningkatkan pengembangan produktivitas perikanan. “Yang terjadi saat ini fungsi konservasi berdiri sendiri, membuat industri perikanan rusak, tidak jalan dan tidak maju. Itu yang terjadi saat ini. Sehsrusnya dia harus beriringan dengan pemanfaatan ekonomi laut,” tutup dia.

Laporan Bobby Andalan, Bali

Artikel ini ditulis oleh: