Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ikut ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menghalang-halangi proses penyidikan dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk diperiksa dalam penyidikan tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2).

KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fredrich sendiri saat ini sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden, dan untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara