Jakarta, Aktual.com-Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menangkap artis, kali ini aktor film kolosal bernama Rizal Djibran lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram.

Menurut Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, pihaknya telah mengintai Rizal Djibran selama satu bulan penuh setelah memperoleh informasi dari tim penyidik yang bertugas mengawasi peredaran narkotika di wilayah sekitaran Bekasi.

Rizal Djibran kata dia diringkus kepolisian saat melakukan aktivitas yang mencurigakan di kediaman pribadinya yang beralamat di Perumahan Sunrise, Blok AD 1, Nomor 5, Grand Wisata, Rt 001/Rw 009, Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Rabu 21 Februari 2018 lalu.

“Tim kami langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan setelah ada aktivitas yang mencurigakan di kediamannya. Kami juga menggeledah untuk mencari barang bukti,” jelas dia, Jumat (23/2).

Kepolisian lanjut dia berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram yang dibungkus plastik klip dan disimpan pada kaleng permen. Disisi lain barang bukti lain yang barhasil disita yaitu satu cangklong, satu pipet, dua sedotan dan satu botol bong berbentuk botol dot susu.

“Kami juga menyita airsoft gun KJ Works dan kartu klub menembak. Semua barang bukti dan pelaku sudah kami bawa untuk kami amankan,” papar dia.

Sebelumnya diberitakan sejumlah artis ditangkap pihak kepolisian karena tersandung kasus narkoba seperti di antaranya adalah Dhawiyah, Roro Fitria.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs