Bogor, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengatakan konstitusi memiliki dua substansi yang salah satunya adalah perlindungan hak asasi manusia.
“Substansi dari konstitusi itu ada dua yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia dan sistem pemerintahan,” kata Mahfud di Bogor, Selasa (27/2).
Mahfud menjelaskan hal itu ketika memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan Dewan Pers.
“Sistem pemerintahan sebagai substansi dari konstitusi, dibentuk untuk melindungi hak asasi manusia,” jelas Mahfud.
Sistem pemerintahan dijelaskan Mahfud berfungsi untuk memberikan batasan pada kekuasaan terutama terkait dengan lingkup dan waktu dari kekuasaan tersebut.
Oleh sebab itu konstitusi disebut sebagai induk hukum di sebuah negara, karena seluruh persoalan hukum di Indonesia akan dikembalikan kepada konstitusi, jelas Mahfud.
“Karena substansinya adalah hak asasi manusia dan sistem pemerintahan, maka konstitusi ini menjadi hukum tertinggi atau induk hukum,” tambah Mahfud.
Mahfud menjelaskan konstitusi di Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari demokrasi, mengingat demokrasi adalah bagian dari hak asasi manusia.
“Konstitusi itu simbol dari kedaulatan rakyat, dia menyeimbangkan antara demokrasi dan nomokrasi,” kata Mahfud.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: