Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal, menilai beberapa anggota komisi ini meragukan independensi Tim Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023, sehingga belum bisa melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan.
“Kami belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan, karena independensi Tim Pansel Calon Komisioner KPPU meragukannya, sehingga kami belum memprosesnya,” kata Hekal, di Jakarta, Rabu (28/2).
Hekal tidak merinci terkait independensi Tim Pansel yang diragukan tersebut, namun Komisi VI DPR akan mendalami dahulu proses seleksinya apakah sudah sesuai aturan atau ada yang dilanggar.
Menurut dia, setelah semua hal itu sudah selesai, maka Komisi VI DPR akan memutuskan jadwal uji kelayakan dan kepatutan 18 calon komisioner KPPU yang telah diajukan pemerintah.
“Pada masa sidang depan setelah selesai mendalami proses seleksi para calon pimpinan KPPU, Komisi VI DPR akan putuskan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon-calon tersebut,” katanya lagi.
Hekal menjelaskan ketika Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2017-2018 atau sebelum tahun baru 2018, Komisi VI DPR tidak sempat membahas terkait calon komisioner KPPU karena banyak jadwal di luar Jakarta.
Menurut dia, pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2017-2018 yang berlangsung pada 9 Januari hingga 14 Februari 2018, Komisi VI baru mendalami prosesnya yang ada di pansel.
“Pada masa sidang ketiga atau setelah tahun baru 2108, kami baru mendalami proses pansel, sehingga muncul nama-nama yang diusulkan Presiden,” ujarnya lagi.
Dia mengatakan kalau semua fraksi dan anggota Komisi VI DPR sudah sepakat dan tidak ada lagi yang mempertanyakan independensi tim pansel tersebut, maka uji kelayakan bisa dilakukan pada masa sidang keempat yang dijadwalkan berlangsung dari 5 Maret hingga 27 April 2018.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tertanggal 8 Agustus 2017 Tim Pansel KPPU terdiri dari enam orang, yaitu Hendri Saparini sebagai Ketua, Cecep Sutiawan sebagai Sekretaris, Rhenald Kasali sebagai anggota, Ine Minara S Ruky sebagai anggota, Paripurna P Sugarda sebagai anggota, dan Alexander Lay sebagai anggota.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017 selama dua bulan, yakni 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
“Ini adalah perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden terkait masa jabatan Komisioner KPPU periode 2012-2017,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi, di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan sebenarnya masa jabatan sudah berakhir pada 27 Desember 2017, namun DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan nama-nama yang diajukan oleh Panitia Seleksi Komisioner KPPU.
Johan Budi mengatakan Pansel Komisioner KPPU sudah selesai melaksanakan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan.
“Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu telah mengirim 18 nama kandidat hasil Pansel Komisioner KPPU kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan,” katanya.
Namun, menurut dia, hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test belum dilakukan, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres perpanjangan masa tugas Komisioner KPPU.
Perpanjangan pertama dilakukan selama dua bulan, 27 Desember 2017 sampai 27 Februari 2018 dan kemudian dikeluarkan Keppres Perpanjangan Kedua, 27 Februari 2018 sampai dengan 27 April 2018.
Karena itu, lanjut Johan Budi, Presiden mengimbau Komisi VI agar segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam masa sidang pada 5 Maret sampai 27 April 2018, agar KPPU segera memiliki komisioner yang baru.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: