Bogor, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono Soeroso, tidak menampik bahwa pihak DPR memang seringkali tidak menghadiri sidang uji materi di MK.
“Meskipun sudah dipanggil secara patut, namun pihak DPR memang jarang menghadiri sidang uji materi di MK dengan atau tanpa alasan,” kata Fajar ketika memberikan paparan di Bogor, Jawa Barat, ditulis Kamis (1/3).
Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa keterangan DPR dan Presiden sangat dibutuhkan untuk menjelaskan asal usul dari berlaku suatu norma.
“Seringkali keterangan DPR kami terima secara tertulis, jadi mereka mengirimkan keterangan secara tertulis ke MK karena berhalangan hadir,” kata Fajar.
Namun dalam beberapa perkara, DPR bahkan pernah sama sekali tidak hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai pembentuk undang-undang, meskipun sudah dipanggil secara patut, dan tidak memberikan keterangan meskipun secara tertulis.
“Ya pernah tidak hadir sama sekali dalam beberapa perkara dan tidak memberikan keterangan, tapi uji materi harus tetap berlanjut,” kata Fajar.
Pada akhirnya MK harus tetap memutus satu perkara meskipun tanpa disertai keterangan dari DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“MK tetap dapat memutus perkara meskipun tanpa keterangan DPR, karena terkadang DPR dan Pemerintah memiliki keterangan yang sejalan meskipun berbeda konteks,” kata Fajar lagi.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: