Kebumen, Aktual.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo berjanji parlemen akan akan memberikan perhatian penuh terhadap nasib guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer. Selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) tersandera Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, yang melarang pengangkatan guru honorer.
Saat melakukan kegiatan Reses Ketua DPR di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa malam (27/2), Bamsoet meyakinkan dirinya akan meminta komisi X dan komisi II di parlemen untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer. Pernyataan ini disampaikan Bamsoet menanggapi aspirasi disampaikan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen mengenai nasib GTT, PTT dan honorer.
“Saya akan meminta Komisi X DPR untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer. Saya juga akan meminta Komisi II DPR untuk mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera memberi kepastian nasib jutaan GTT, PTT dan honorer di Indonesia,” kata Bamsoet.
Di hadapan perwakilan para guru yang hadir saat kegiatan reses di kantor DPD Partai Golkar Kebumen ini, Bamsoet mengungkapkan keprihatinannya terhadap status GTT, PTT dan honorer. Hingga kini nasib GTT, PTT dan honorer masih sangat tidak jelas. Padahal, hampir di seluruh wilayah Indonesia masih banyak kekurangan guru PNS.
“Saya sangat prihatin dengan nasib GTT, PTT dan honorer yang hingga kini memang masih tidak jelas. Di satu sisi kita kekurangan guru PNS, di sisi lain pemerintah tidak mau mengangkat GTT, PTT dan honorer menjadi guru PNS,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh: