Jakarta, Aktual.com – “Tak Ada Akar Rotan pun Jadi”, begitulah pepatah yang bisa diungkapkan atas kebijakan pemerintah yang sudah berkali-kali menyasar harta umat Islam yang menjadi mayoritas di republik ini. Setelah sebelumnya pemerintah gagal memanfaatkan dana haji dan zakat sebagai sumber penerimaan negara, pemerintah kali ini menarget harta warisan.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 70/PMK.03/2017, pemerintah membeberkan petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Aturan yang berlaku sejak diundangkan yakni 19 Februari 2018 itu, mengubah sejumlah ketentuan. Salah satunya di Pasal 7 ayat 3. Jika aturan sebelumnya, pasal ini hanya mencantumkan kewajiban pelaporan data nasabah dari wajib pajak perorangan.
Dalam aturan baru, data warisan milik wajib pajak pribadi juga harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Bahkan, hal itu berlaku bagi warisan yang belum terbagi, jika pemilik harta sudah meninggal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pribadi.
“UU Nomor 9 Tahun 2017 mengamanatkan lembaga keuangan juga wajib melaporkan aset keuangan (saldo rekening) atas wajib pajak orang perorangan warisan yang belum terbagi,” jelas Hestu, ditulis Kamis (1/3).
Menurutnya, selama ini warisan yang belum terbagi juga tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam pelaksanaannya, salah satu ahli waris bertindak mengurusi harta tersebut, termasuk pajaknya. “Ditjen Pajak tak mungkin berkomunikasi dengan orang yang sudah meninggal terkait kewajiban perpajakan yang mungkin timbul dari harta-harta yang ditinggalkannya,” jelas Hestu.
Meski begitu, Hestu belum memaparkan potensi keuntungan pajak atas kebijakan ini. Yang pasti, Ditjen Pajak berharap, pelaporan data nasabah akan menjadi modal utama untuk menggenjot penerimaan pajak, setelah pada tahun lalu mengandalkan program tax amnesty.