Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.
“Penyidik hari ini memanggil empat tersangka kasus suap pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/3).
Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang.
KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid