Wonosobo, Aktual.com – Tim gabungan terdiri atas Satpol PP, Polres Wonosobo, Panwaslu, dan KPU Kabupaten Wonosobo, menertibkan alat peraga kampanye yang dipasang di sejumlah lokasi di jalan protokol.

Ketua Panwaslu Kabupaten Wonosobo Eko Fifin Haryanti di Wonosobo, Jumat (2/3), mengatakan APK yang ditertibkan tersebut karena diproduksi dan dipasang tidak sesuai ketentuan.

Tim gabungan dibagi dua dalam melakukan penetiban APK, mereka membersihkan sejumlah baliho, spanduk, dan billboard yang dinilai menyalahi ketentuan undang undang.

Tim pertama menyisir Jalan Ahmad Yani, Jalan S Parman serta Jalan Wonosobo- Kertek dan tim kedua menyisir wilayah Wonosobo sebelah selatan Jalan Wonosobo-Banyumas.

Dalam kegiatan ini, katanya, tim gabungan membersihkan APK jenis baliho, spanduk serta billboard yang melanggar ketentuan Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menyebutkan penertiban ini dilakukan terkait dengan aturan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Undang Undang tersebut diatur bahwa masa kampanye untuk partai peserta pemilu 2019 masih berlangsung lama yakni tiga bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Namun di Wonosobo sejumlah parpol mulai memasang APK.

“Hal ini menyalahi ketentuan undang undang, maka hari ini secara serentak sampai kecamatan kami tertibkan,” katanya.

Selain melanggar ketentuan undang-undang, sejumlah baliho dan spanduk juga dipasang melanggar Ketentuan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kampanye. Dalam Perbup perubahan dari Perbup Nomor 11 Tahun 2013 tersebut diatur secara rinci pemasangan APK. Antara lain, tidak boleh dipaku pada pohon.

“Kami turunkan baliho dan spanduk yang dipaku di pohon. Hal ini melanggar perbup,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Panwaslu Kabupaten Wonosobo Sumali Ibnu Chamid mengatakan sebelum menurunkan Baliho serta spanduk yang melanggar, pihaknya sudah berkirim surat kepada partai politik pemasang APK tersebut.

“Tujuannya agar diturunkan sendiri. Namun hingga waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka kami ambil langkah, bersama tim gabungan menurunkan APK yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Ia menjelaskan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 sekaligus Surat Edaran Nomor 216 KPU RI tertuang jelas bahwa masa kampanye untuk Pemilu 2019 masih lama karena baru akan dimulai tiga bulan sebelum pemilihan. Sedangkan untuk sosialisasi partai politik didorong dilakukan sesuai ketentuan dengan melakukan pendidikan politik terhadap anggotanya secara dialogis dengan melakukan pertemuan terbatas.

“Di forum sosialisasi itu bisa dipasang bendera parpol di lokasi acara. Pertemuan terbatas juga memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu minimal satu hari sebelum kegiatan,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: