Jakarta, Aktual.co — Kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, sudah dilakukan gelar perkara oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Gelar Perkara itu dilakukan pada bulan April lalu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda berpendapat, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat sangat tidak profesional menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka. Baca juga: Victor: Penyidik Anggap Kasus Dugaan Korupsi BG Tak Laik
“Karena tidak ada dasar sama sekali dalam penetapan tersangka itu. Baru setelah penetapan tersangka ada pemeriksaan beberapa orang saksi dari pihak bank. Itupun hanya berisi konfirmasi adanya transaksi. Juga penyitaan terhadap slip bank. Sama sekali tidak ada pemeriksaan terhadap pentransfer atau untuk apa transfer itu dilakukan,” kata Chairul ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (19/5).
Doktor hukum pidana termuda itu pun membeberkan isi dari gelar perkara itu. Dalam gelar itu juga, sambung dia, dipertimbangkan pendapat jaksa peneliti dari Kejagung yang melakukan analisis sangat dalam (15 halaman lebih), yang memiliki kesimpulan bahwa berkas penyidikan itu sama sekali tidak cukup untuk menentukan adanya tindak pidana dan penetapan BG sebagai tersangka.
“Jadi menurut saya memang sangat tidak laik kasus itu dibuka kembali penyidikannya,” kata Chairul. Baca juga: Polri Akui Sudah Gelar Perkara Dugaan Korupsi Komjen BG
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















