Satu rangkaian kereta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) buatan PT Industri Kereta Api (INKA) diperlihatkan kepada wartawan di Balai Yasa, Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (15/8). Kereta bandara itu ditargetkan akan beroperasi pada September 2017. Jadwal itu mundur dari rencana semula jika kereta bandara ini akan beroperasi pada Agustus 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan dua anggota DPD RI Abdul Gaffar Usman dan Andi Surya kepada Badan Kehormatan DPD RI terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.

“Kami melaporkan kedua orang tersebut ke BK DPD RI melalui kantor perwakilan DPD RI di Jalan Musi Nomor 33 Padang,” kata penasihat hukum PT KAI Miko Kamal selepas memberikan surat laporan tersebut di Padang, Senin (5/3).

Ia menyebutkan pelaporan ini karena kedua anggota DPD RI itu diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan cara mencampuri persoalan hukum antara PT KAI dengan pengusaha setempat Basrizal Koto (Basko).

Hal tersebut terjadi ketika beberapa anggota DPD RI datang ke Padang pada Selasa (5/2) yang tergabung dalam Badan Akuntabitas Publik (BAP) untuk mencari solusi akibat eksekusi yang dilakukan terhadap lahan PT KAI yang diklaim milik Basrizal Koto.

Akibatnya banyak karyawan dan pekerja yang terdampak akibat putusan pengadilan yang memenangkan PT KAI tersebut. Mereka datang bertujuan untuk menemukan solusi dari permasalahan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid