Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus guru besar UII Mahfud MD menyesalkan bila keputusan hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan tetap, tapi tidak dieksekusi.

Hal tersebut menyusul adanya suatu kasus mengenai pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapatkan putusan pengadilan, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah) belum juga dilaksanakan oleh pemerintah.

“Saya belum baca kasusnya secara detil tapi kalau sudah inkrah harusnya dilaksanakan,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (5/3).

Sebelumnya Mahfud melalui akun Twitternya yang diunggah pada Sabtu (24/2/2018), menyatakan jika berdasarkan fakta sejarah, penyebab utama runtuhnya suatu bangsa disebabkan oleh korupsi serta tidak tegaknya hukum dan keadilan.

Menurut Mahfud MD, penegakan hukum tidak boleh timpang. Pepatah yang bilang hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas itu tidak benar. “Semua orang seharusnya sama di mata hukum,” tegasnya.

Sebelumnya Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menganggap pemerintah bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab tidak melaksanakan putusan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid