Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan bahwa divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen ditargetkan dapat selesai pada April 2018.
“Arahan Bapak Presiden bahwa untuk penyelesaian divestasi PT Freeport Indonesia kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai, sudah evaluasi dan sebagainya dan tentunya Kementerian ESDM IUPK-nya ‘drafting’ final sudah selesai,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta, Selasa (6/3).
PT Freeport Indonesia (PT FI) telah bersedia melepaskan 51 persen sahamnya untuk Pemerintah Indonesia, keputusan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Pelepasan saham 51 persen yang merupakan simbol kedaulatan negara tersebut, diminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar dapat diselesaikan sebelum akhir April 2018.
Mengenai mekanisme pembelian saham divestasi tersebut, Jonan menjelaskan, Pemerintah akan membeli saham dari “participating interest” Rio Tinto, dan sisanya dari saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper.
“Kita akan beli dengan harga sewajar mungkin sampai saham kepemilikan pemerintah sesuai arahan Presiden 51 persen. Satu kita akan mengambil alih participating interest Rio Tinto 40 persen yang akan dikonversi menjadi saham dan sisanya akan diambil dari kepemilikan saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper Investama,” tutur Jonan.
Jonan juga menjelaskan mengapa Pemerintah tidak menunggu saja kepemilikan PT Freeport Indonesia sampai akhir masa kontrak. “Kalau menunggu hingga tahun 2021 kita ambil alih, menurut Jonan kita harus membayar sekurangnya itu nilai buku dari semua investasi Freeport yang sudah dilakukan di situ, bukan nilai tambang” jelas Jonan lagi.
Mengenai kemungkinan PT Freeport akan mengajukan ke arbitrase internasional terkait kontrak yang berakhir tahun 2021, Direktur Jenderal Mineral Dan Batu bara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, didalam kontrak PT Freeport di pasal 32 dinyatakan, bahwa perusahaan berhak mengajukan perpanjangan.
Jadi, menurut Gatot itupun merupakan permasalahan tersendiri yang perlu perhatian karena PT Freeport merasa masih berhak untuk mengajukan perpanjangan kontrak.
“Didalam kontrak dinyatakan, Pemerintah tidak bisa menahan tanpa alasan yang kuat, jadi itu yang jadi perhatian juga, sedangkan mengenai perhitungan bukunya, kita tidak dapat menghitung secara pasti bagian mana yang bisa diganti tetapi yang jelas diatur didalam kontrak setiap barang-barang yang dimiliki perusahaan apabila ingin dipindah tangankan atau ingin dimiliki oleh siapapun atau sudah terminasi itu harus diganti atau dipindahkan dalam waktu tertentu,” ujar Bambang.
PT. Freeport Indonesia telah menyepakati keputusan terkait divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia. Keputusan ini menjadi pokok dari hasil perundingan antarkedua belah pihak. Perundingan yang makin intensif sejak April 2017 lalu membahas empat poin utama, yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan pembangunan “smelter”.
Pembahasan pokok-pokok untuk keempat hal itu telah selesai dalam satu paket kesepakatan yang tidak terpisahkan. Hasil perundingan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi, untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara