Jakarta, Aktual.com – Belakangan ini, banyak produk investasi muncul dalam berbagai bentuk seperti koperasi simpan pinjam, penanaman modal usaha, investasi emas, program perjalanan, perjalanan bahkan penjualan surat utang (MTN) bodong atau ilegal dan sebagainya.
Hal ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Investasi). Merujuk data dari Satgas Investasi, total kerugian akibat investasi bodong dalam kurun waktu 10 tahun dari 2007-2017, telah mencapai Rp 105,81 triliun.
Angka tersebut tentu harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat praktik investasi bodong ini terus berulang tiap tahunnya dan menelan kerugian serta korban dengan jumlah yang besar.
Setelah ada kasus investasi bodong Pandawa Group, PT Cakrabuana Sukses Indonesia, First Travel, yang menerbitkan produk bodong, kini ada Investasi Millenium Danatama Group lewat anak usahanya PT Berkat Bumi Citra (BBC) yang gagal membayar tagihan kepada 963 pembeli medium term notes (MTN) dengan total mencapai Rp1,72 triliun.
Saat ini, BBC sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kepada para pembeli MTN, perusahaan yang didirikan oleh Tahir Ferdian itu menjanjikan bahwa dananya akan diinvestasikan pada pengembangan lahan industrial estate (kawasan Millenium Industrial) di Tangerang yang dikembangkan oleh PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP). Sayang, janji tersebut tak dipenuhi oleh BBC.
Pada mulanya, BBC mengajukan proposal perdamaian dengan menjanjikan akan memulai pembayaran tahap pertama pada 28 Maret 2017. Namun, lagi-lagi BCC gagal memenuhi janjinya sehingga dimohonkan pailit. Hingga permohonan pailit diajukan pada 29 Mei 2017 pembayaran juga belum dipenuhi BBC. Anehnya, pada saat pailit, tagihan kreditur PT Berkat Bumi Citra merosot tajam dari semula Rp1,08 triliun (saat PKPU) menjadi Rp208 miliar (saat pailit).
Kuasa Hukum dari beberapa kreditur BBC, Riza Irwansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses pemberesan harta pailit oleh kurator. Riza yang mewakili kreditur konkuren menyebutkan bahwa total kerugian yang diderita kliennya adalah senilai Rp2,5 miliar.
“Saat ini kami masih menunggu pemberesan kurator dan baru dapat jadwal ada tanggal 8 Maret akan ada rapat kreditor. Kami tidak tahu (soal berkurangnya total utang), harus ditanyakan kepada debitur,” katanya, dalam surat keterangan yang diterima media di Jakarta, Selasa (6/3).
Diakui Riza, pihaknya enggan membawa perkara investasi bodong ini ke OJK. Alasannya, karena BBC tidak mengantongi izin dari OJK.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa saat ini Satgas Waspada Investasi sudah beranggotakan 13 Kementerian. Dalam hal ini, Satgas menerima pengaduan dari masyarakat terkait investasi bodong untuk kemudian dikoordinasikan dengan kementerian terkait.
“Terkait investasi bodong ini, Satgas menerima pengaduan dari masyarakat. Dan dalam penanganannya, Satgas akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam penangannya,” imbuh dia.
Artikel ini ditulis oleh: