Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan Pemerintah Kabupaten Subang.

“Penyidik hari ini memeriksa 13 orang saksi untuk keempat tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Subang. penyidik berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

Empat tersangka itu adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih, Miftahuddin, dan Data alias Darta dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Unsur saksi tersebut berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Subang dan unsur swasta.

“Materi pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proses penerbitan izin prinsip yang dibahas oleh tim teknis di Pemkab Subang. Ini kelanjutan dari proses pemeriksaan kemarin, jadi kemarin juga cukup banyak saksi yang kami periksa dan dilanjutkan hari ini,” ujar Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid