Seorang warga menunjukkan pecahan uang rupiah yang akan ditarik Bank Indonesia di Jakarta, Jumat (27/12/2013). Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang ingin menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku agar segera mendatangi bank umum paling lambat 30 Desember 2013. Uang kertas dimaksud adalah pecahan Rp 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998 dan pecahan Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta. Aktual/Tino Oktaviano