Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar. (Butho/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisaris PT Agronusa Sartika Hamsin membeberkan sepak terjang tim sukses Rita Widyasari saat berlaga di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) atau yang dikenal dengan Tim 11. Sartika mengatakan kalau tim ini memiliki pengaruh kuat dalam roda pemerintahan di Kukar, bahkan tim ini merupakan inisiator pungutan liar (pungli) dalam setiap perizinan yang dikeluarkan Pemkab Kukar.

“Menurut saya (tim sebelas) sangat berpengaruh. Saya dengar dari beberapa teman pengusaha, tim sebelas semua yang mengatur segalanya,” ujar Sartika, saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Rita Widyasari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3).

Ia mengungkapkan salah satu kegiatan pungli yang digalang tim 11 yakni pengurusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Awalnya dituturkan dia tidak pernah ada pungutan uang dalam mengurus izin Amdal, namun semua berlaku saat adanya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Salah satu anggota tim 11 bernama Abrianto saat aturan itu mulai berlaku lantas datang ke Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar dan meminta setiap pemohon izin menyetor uang sebesar Rp 50 juta.

“Dia (Abrianto) itu awalnya, sebagai pencetus. Sejak itu, dipungut Rp 50 juta per izin lingkungan,” ungkap dia.

Hamsin mengaku perushaan yang ia miliki merupakan konsultan pengurusan izin lingkungan dan Amdal. Dituturkan, setiap perusahaan yang meminta bantuannya untuk memeroleh izin, dikenakan biaya sebesar Rp 60 juta. Dijelaskan, sebanyak Rp 50 juta untuk biaya presentasi amdal, sementara sisanya atau Rp 10 juta untuk biaya paraf.

“Ada lagi untuk minta paraf, Rp 10 juta. Jadi bayarnya Rp 60 juta. Dalam kontrak kita dengan perusahaan dianggarkan Rp 60 juta,” kata Hamsin.

Hamsin mengaku uang itu kemudian diberikannya kepada Kepala Seksi di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, Hamsin tidak mengetahui ke mana uang tersebut diperuntukkan.

“Pokoknya kami kasih uang itu, terbitlah izin lingkungan,” kata Hamsin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby