Penjual Kartu Perdana di pusat Perbelanjaan Selular di Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).Pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu prabayar sesuai KTP elektronik atau Kartu Keluarga, pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang nomornya akan di blokir jika melibihi batas waktu yang ditentukan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) berharap Undang-undang Perlindungan Data Pribadi penting untuk segera diwujudkan, karena ada dugaan kebocoran data pribadi yang mengemuka seiring dengan pemberlakuan kebijakan registrasi ulang “SIM Card” pengguna layanan telepon seluler.

Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar, mengatakan dugaan kebocoran data pribadi dari pemberlakuan kebijakan registrasi ulang “SIM Card” ini telah membuka tabir perihal buruknya mekanisme perlindungan data pribadi selama ini.

Situasi ini terjadi setidaknya karena tiga hal, katanya, pertama, rendahnya kesadaran publik dalam menjaga atau melindungi data pribadinya, sehingga mereka dengan mudah menyebarkan atau memindahtangankan data pribadinya ke pihak lain.

“Tegasnya, pada umumnya masyarakat belum menempatkan data pribadi sebagai bagian dari properti yang layak dilindungi,” katanya dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (7/3).

Kedua, lanjutnya, belum adanya perangkat undang-undang yang memadai untuk melindungi data pribadi, khususnya terkait dengan kewajiban pengumpul dan pengelola data.

Dan ketiga, makin massifnya praktik-praktik pengumpulan data secara massal (mass data mining), yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, baik atas sepengetahuan pemilik data maupun tidak.

“Kebijakan registrasi SIM Card sebenarnya bukanlah kebijakan populis, karena dalam praktiknya sangat rentan penyalahgunaan data pribadi pengguna yang dikumpulkan,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: