Jakarta, Aktual.com – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengungkapkan, dalam konteks peraturan perundang-undangan menunjukan tumpang tindih dan tidak adanya sinkronisasi aturan mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia terkait registrasi SIM Card pengguna telepon seluler.

ELSAM menemukan sedikitnya 32 UU yang materinya mengandung konten terkait pengaturan data pribadi warga negara.

“Mayoritas diantaranya adalah pemberian kewenangan, baik bagi otoritas publik (pemerintah) maupun privat (swasta) untuk melakukan pengumpulan dan pengelolaan data pribadi warga negara, termasuk wewenang untuk melakukan intruksi dengan beberapa pengecualian,” ungkap Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (7/3).

Dia mengungkapkan bahwa sektornya pun beragam, mulai dari telekomunikasi, keuangan dan perbankan, perpajakan, kependudukan, kearsipan, penegakan hukum, keamanan, hingga sektor kesehatan.

Menurut Wahyudi, kecentang-perenangan aturan perlindungan data pribadi itu tentu sangat merugikan bagi pemilik data. “Apalagi dengan era sistem data intensif saat ini, ketika semua pihak berlomba-lomba mengumpulkan data sebanyak-banyaknya, seiring dengan proses revolusi data,” jelasnya.

Wahyudi mengungkapkan dari 88 negara yang distudi ELSAM, baru 23 diantaranya yang memiliki kewajiban registrasi SIM Card.

“Bahkan, dari 57 negara yang memiliki UU Perlindungan Data Pribadi secara spesifik, hanya ada 6 negara yang memiliki kewajiban registrasi SIM Card,” katanya.

Sedangkan dari 31 negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, 8 negara diantaranya memiliki kewajiban registrasi SIM Card, salah satunya Indonesia.

“Minimnya jaminan perlindungan data pribadi maupun privasi secara umum di Indonesia, telah menjadi potensi ancaman tersendiri bagi penikmatan hak atas privasi warga negara. Belum lagi, pelanggan diminta untuk mengirimkan NIK dan nomor kartu keluarga sekaligus, untuk dapat dilakukan sinkronisasi dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: