Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Komisi VII Rofi Munawar menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas.

Kebijakan tersebut, menegaskan usaha Pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM), kata Rofi Munawar.

Anggota DPR RI dari Komisi VII mengaku kecewa dengan dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) No 31/2013, bahkan dirinya meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk mempekerjakan TKA di bidang Migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri” ujar Rofi’ Munawar, Rabu (7/3).

Sebelumnya, Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Penghapusan tersebut dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid