Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Hari ini telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ASS dari penyidik kepada penuntut umum atau tahap II,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (7/3).
Setelah pelimpahan berkas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
“Sidang terhadap ASS akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta,” kata dia.
Febri mengatakan, total saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas Anang berjumlah 60 orang. Puluhan saksi itu terdiri dari unsur pengacara, pegawai Money Changer BOSS dan karyawan PT. Softorb Technology Indonesia.
Kemudian, mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera Anggota dan Mantan Anggota DPR RI, Direktur PT. Erakomp Infonusa, Pemilik PT. Adireksa Buana Sakti, Direktur PT. Gunsa Valas Utama, Staff Keuangan PT Quadra Solution serta pihak swasta lainnya.
“ASS sendiri sebagai tersangka telah diperiksa sekurangnya 4 kali pada 6 dan 20 Oktober serta 3 dam 21 Januari 2018,” pungkas Febri.
KPK sebelumnya menetapkan Anang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Anan g diduga kuat telah mengeruk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby