Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Cecep Suryadi menegaskan, data pribadi pengguna seluler tidak boleh dibocorkan oleh siapa pun, termasuk operator seluler karena bisa dipidana.
“Operator seluler dan setiap orang yang memberikan atau menggunakan data pribadi seseorang tanpa hak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat (1) UU KIP,” tegasnya dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (8/3).
Cecep menyebutkan, penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) pada program registrasi SIM Card merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata dia, telah memberikan jaminan terhadap Perlindungan data pribadi seseorang.
“Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf H UU KIP, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid