Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dengan pidana penjara 18 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Menghukum agar terdakwa membayar pengganti Rp2,7 miliar dengan perhitungaan harga satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks Primer Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang disita diproses penyidikan,” kata Jaksa Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).

Selanjutnya, kata dia, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa.

“Untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara 1 tahun,” ucap Subari.

Jaksa menyimpulkan terdakwa Nur Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid