Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan uang Rp2,8 miliar terkait kasus suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari 2017-2018.
“Saat itu diduga telah terjadi penyerahan uang sebesar Rp2,8 miliar dari PT SBN yang merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari kepada Wali Kota Kendari melalui beberapa pihak perantaran,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/3).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah (HAS), Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra (ADR), Asrun (ASR) ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih (FF).
“Tim KPK saat itu terus mendalami dugaan suap tersebut, melalui serangkaian kegiatan tim di lapangan dan atas informasi dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di Kendati, tim berhasil menemukan lokasi disembunyikannya uang tersebut,” ucap Basaria.
Basaria pun menjelaskan kronologi terkait pergerakan uang Rp2,8 miliar yang diduga dilakukan atas perintah Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid