Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi, yang telah disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Komisari Jenderal Polisi Budi Gunawan. Gelar Perkara itu dilakukan pada bulan April lalu. 
Adanya gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan itu pun diamini oleh pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (19/5).
Dia mengatakan, gelar perkara kasus dugaan korupsi Komjen Budi itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, dan menyimpulkan kasus tersebut tak bisa dibuka kembali. (Baca juga: Polri Akui Sudah Gelar Perkara Dugaan Korupsi Komjen BG)
“Kesimpulan saya penyelidikan yang dulu pernah dilakukan Bareskrim tidak bisa dibuka kembali, karena berkas yang diserahkan ke KPK hanya berkenaan dengan hasil penyidikan KPK yang sudah dinyatakan tidak sah oleh praperadilan. Tidak ada hasil penyelidikan KPK yang diserahkan atau barangkali bisa dijadikan dasar membuka penyidikan kembali kasus pak BG,” kata Chairul. 
Dalam gelar perkara kasus dugaan korupsi Komjen Budi juga, sambung Chairul, dihadiri oleh sejumlah pakar yakni  Teuku Nasrullah dan Yenti Garnasih. “Selain saya yang hadir sebagai pakar adalah Yenty Ganarsih dan hadir pula pak Nasrullah SH MH,” kata dia lagi. (Baca juga: Ini Pengakuan Polri Soal Gelar Perkara Kasus BG)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu