Banjarmasin, Aktual.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita puluhan ribu butir pil Zenith di kota tersebut.

Pihak kepolisian menuturkan, sedikitnya terdapat 25.000 butir pil Zenith yang tersita dari lima pengedar yang ditangkap.

“Kelima pelaku merupakan satu jaringan pengedar obat terlarang tanpa izin edar Badan POM,” terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Sabtu (10/3).

Dikatakannya, kelima tersangka yang ditangkap oleh Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Herry Purwanto itu masing-masing berinisial HJS (62), RH (38), HR (23), MS (21), dan RA (23).

“Saat itu para tersangka bertransaksi pada Kamis (8/3) sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Jahri Saleh Komplek Perumahan Kenangan Indah RT 10 No 7A Kelurahan Sei Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Anjar juga mengungkapkan, awalnya petugas menerima informasi seringnya terjadi transaksi jual beli obat Zenith atau Carnophen di sekitar TKP alias rumah tersangka wanita HJS.

Selanjutnya kasus tersebut ditindaklanjuti penyelidikan hingga polisi menciduk para tersangka dengan barang bukti di antaranya satu kotak warna coklat yang berisi 200 kotak atau 20.000 butir obat Zenith yang masih dalam kepingan atau kemasan.

Kemudian juga ditemukan satu karung kertas warna coklat yang berisi 50 kotak atau 5.000 butir Zenith dalam kepingan, sehingga total disita 25.000 butir.

“Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena diduga keras menjual atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar,” pungkas perwira Polri alumni Akpol 1993 itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Teuku Wildan