Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Muhammad Nur alias Ahmad yang menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP-Elektronik mengakui ada uang jutaan dolar AS yang diantarkan ke keponakan Setya Novanto Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

“Saya ditelepon, disuruh ‘stand by’ karena ada orang ‘money changer’ telepon katanya mau antar kirim barang ke Menara Imperium,” kata Ahmad dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/3).

Ahmad bersaksi untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang didakwa menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-Elektronik Orang yang ia maksud adalah pegawai PT Inti Valuta Money Changer. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2011, saat Irvanto menjabat direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang KTP-E.

“Lalu orang Pak Iwan (dari PT Inti Valuta) memberikan dua amplop cokelat dan tanda terima, saya kurang tahu jumlahnya, kurang lebih sekitar 400 ribu dolar,” ungkap Ahmad.

Namun, menurut Ahmad, uang itu tidak ada kaitannya dengan PT Murakabi, meski uang itu diterima di kantor PT Murakabi di Menara Imperium.

“Uang lalu saya kirim uang ke rumah nenek Pak Irvanto Jalan Rambutan,” tambah Ahmad.

Irvanto mengatakan uang itu dari proyeknya, dan bila proyek itu sudah selesai, Ahmad akan diberikan motor.

“Pemberian uang kedua saya minta dikirim ke rumah saya, ada dua amplop dengan tanda terima, lalu saya bawa ke Irvanto,” ungkap Ahmad.

Penerimaan ketiga barulah Irvanto mengatakan tujuan dari uang dolar tersebut.

“Pernah ngomong uang ke Senayan?” tanya jaksa penuntut umum KPK.

“Itu saat penerimaan yang ketiga, uang semua diterima kurang lebih 2 juta dolar AS,” tambah Ahmad.

Keterangan Ahmad itu sedikit berbeda dengan keterangan Marketing PT Inti Valuta Money Changer, Riswan alias Iwan Barala yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut. Iwan mengaku ada 3,5 juta dolar AS yang ia berikan kepada Irvanto melalui Ahmad.

“Kalau saya tiga-tiganya diantarkan di rumah, seingat saya, di rumah bukan di kantor, orang saya jadi kurir di rumah, tiga kali ke rumah. Jumlahnya pertama 1 juta dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, ketiga 1,5 juta dolar AS, totalnya 3,5 juta todal AS,” kata Iwan.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Setnov menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung (rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura) seluruhnya 3,8 juta dolar AS melalui rekening OCBC Center branch atas nama OEM Investmen Pte Ltd sejumlah 1,8 juta dolar AS dan melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS Setnov juga menerima uang dari mantan direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakannya) tanggal 19 Januari – Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan sejak 9 Maret 2018

Artikel ini ditulis oleh:

Antara