Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materi ketentuan Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (UU APBN 2018) yang permohonannya diajukan oleh Gerakan G20 Mei.

“Karena DPR berhalangan serta sesuai Permohonan dari Pemohon untuk menunda persidangan, maka sidang ditunda dan dilanjutkan hari Kamis (22/3) pukul 11 WIB,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Senin (12/3).

Adapun agenda sidang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dan keterangan DPR, namun pihak pemohon menyatakan belum siap menghadirkan ahli. Selain itu, pihak DPR juga berhalangan hadir, dan sempat meminta Mahkamah untuk memundurkan jadwal sidang.

“Ya, dari DPR ada informasi sedianya akan hadir dan meminta penundaan sidang pukul 12.00, tetapi kebetulan Pemohon juga meminta penundaan sidang untuk menghadirkan ahli,” ujar Anwar Usman.

Pemohon yang tergabung dalam Gerakan G20 Mei merupakan perkumpulan warga Kabupaten Kutai Timur yang terdiri dari berbagai kalangan profesi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid