Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mempersilakan pemerintah berpendapat mengenai status hukum calon kepala daerah (cakada), yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.
“Kami tidak bisa masuk dalam domain komentar atau pernyataan pemerintah, ya silahkan saja,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3).
Dia mengatakan, dari sisi DPR, dirinya tidak dalam posisi melakukan penilaian terhadap pernyataan pemerintah tersebut.
Menurut dia, dari sisi pemerintah, hal itu merupakan upaya untuk menjaga stabilitas nasional, dalam menghadapi pesta demokrasi yaitu Pilkada 2018.
“Ya sah-sah saja pemerintah berharap agar tindakan hukum terhadap kepala daerah yang sudah disinyalir melakukan tindakan pidana itu ditunda. Itu sisi pemerintah,” ujarnya.
Pernyataan Bamsoet ini terkait dengan permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.
“Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3).
Dia menjelaskan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah Menurut dia, risiko dengan cakada dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik KPK dan berpengaruh pada perolehan suara dan terhadap pencalonannya.
Wiranto mengatakan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK itu juga dapat berimbas ke ranah politik.
“Kalau sudah dinyatakan sebagai paslon, itu berarti bukan pribadi lagi, melainkan milik para pemilih, milik partai- partai yang mendukungnya, milik orang banyak,” katanya Karena itu menurut dia, jika ingin mengumumkan calon kepala daerah yang tersangka, KPK seharusnya melakukan hal tersebut sebelum kandidat ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) sehingga tidak merugikan banyak pihak.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: