Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap berjalan meskipun dengan calon tersangka dugaan kasus korupsi.

“Dalam pandangan KPU dan sesuai prosedur yang ada, pilkada tetap jalan terus. Tidak ada urusannya dengan calon, baik itu baru tersangka maupun ditahan karena OTT (operasi tangkap tangan),” kata Hasyim ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (13/3) sore.

Hasyim menjelaskan tahapan pelaksanaan pilkada tetap berjalan, karena amanat undang-undang tidak menginstruksikan untuk melakukan pergantian calon apabila peserta pilkada ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan ditahan, khususnya terkait dugaan kasus korupsi.

Amanat tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 tidak ada menyebutkan bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka dapat digagalkan keikutsertaannya dalam kontestasi pilkada.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid