Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pada Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari lokasi penggeledahan tim telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani.
“Dari rumah dinas hakim Wahyu Widya Nurfitri ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp7.450.000 dalam amplop coklat yang bertuliskan nama kantor hukum salah satu tersangka,” ujarnya, Rabu (14/3).
Dikatakan Febri kalau Wahyu dan Tika telah menerima pemberian suap sebanyak dua kali yaitu pada 7 Maret 2018 sebear Rp7,5 juta dan pada 12 Maret 2018 sebesar Rp22,5 juta dari Agus dan Saipudin.
Diduga Agus Wiratno sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Widya selaku ketua majelis hakim dan Tuti Atika selaku panitera pengganti PN Tangerang terkait gugatan perdata Wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng dengan pihak tergugat Hj, Momoh Cs dan penggugat Winarno dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.
Diduga Tuti Atika menyampaikan info kepada pengacara Agus Wiratno mengenai rencana putusan yang isinya menolak gugatan dan dengan segala upaya Agus Wiratno mengupayakan agar gugatan dimenangkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid