Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan sebuah kebijakan untuk pegawai negeri sipil (PNS) pria yang hendak menemani istrinya melahirkan yang merupakan rencana kerja dari pemerintahan Anies – Sandiaga yang disampaikan saat kampanye Pilkada DKI Jakarta.
“Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/3).
Dia menjelaskan bahwa ternyata keputusan yang digagas oleh Pemprov DKI Jakarta disambut baik oleh pemerintah pusat yang akhirnya diterbitkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, diantaranya adalah Cuti Alasan Penting (CAP).
“Kebetulan sekarang cantolan dr pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kita sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan kita beri fasilitas cuti untuk menemani istri,” kata Wagub.
Pemberian ijin kepada PNS pria dari satu minggu sebelum istri mereka melahirkan dan tiga minggu setelah melahirkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid