Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Terpidana kasus mantan anggota Komisi II DPR Mirya S Haryani resmi menjadi ‘penghuni’ tetap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal tersebut pasca kasus
memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP yang menjerat Miryam berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3).

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Miryam S Haryani. Dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta, Pondok Bambu,” ujar Febri.

Untuk diketahui politisi Hanura tersebut divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Miryam. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama 8 tahun penjara.

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby