Tulisan raksasa "Kami Butuh Kritik" memenuhi layar LCD di ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusanatara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2), saat Ketua DPR Bambang Soesatyo, menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Tulisan raksasa ini diklaim sebagai bantahan atas kesan Oligarki DPR dan anti kritik yang akan diciptakan DPR terkait Hak imunitas dalamn Pasal 254 pada UU MD3 yang telah disahkan DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan masyarakat dapat melibatkan diri dalam penyelesaian perkara uji materi Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di MK.

“Semakin banyak itu lebih bagus, silahkan melibatkan diri dalam penyelesaian perkara di MK,” kata Fajar di Jakarta, Sabtu (17/3).

Masyarakat, disebut Fajar dapat terlibat dalam uji materi, baik sebagai pemohon atau mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Meskipun demikian, Fajar mengatakan hal itu tergantung pada dinamika pemeriksaan sidang.

“Itu sangat dimungkinkan, tapi tergantung pada hakim dan dinamika pemeriksaan persidangan nanti,” kata Fajar.

Fajar menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam uji materi UU MD3 ini paling tidak akan membuat MK mempertimbangkan pendapat atau aspirasi yang dilontarkan dalam sidang.

“Karena kalau hanya opini-opini di luar sidang, MK sudah pasti tidak akan mempertimbangkan,” tambah Fajar.

Sebagaimana diketahui, MK telah menggelar sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 yang permohonannya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan dua perserorangan warga negara Indonesia, pada Kamis (8/3) lalu

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Permohonan uji materi itu diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan tersebut meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Teuku Wildan