Beijing, Aktual.com – Xi Jinping kembali terpilih untuk menduduki jabatan Presiden Republik Rakyat China. Sekretaris Jenderal Partai Komunis China ini terpilih secara mutlak untuk menduduki kembali jabatan presiden di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu dalam sidang parlemen (NPC) di Beijing, Sabtu (17/3).

Hingga berita ini dibuat, Xi mengantongi 2.970 suara secara bulat tanpa ada satu pun suara tidak setuju atau abstain.

Selain itu, politikus berusia 64 tahun ini juga meraih kemenangan mutlak untuk mengepalai Komisi Militer Pusat (CMC) Republik Rakyat China.

Xi terpilih sebagai Sekjen PKC dalam kongres nasional ke-19 partai tersebut pada Oktober 2017 lalu. Ia juga pernah menjabat Wakil Presiden China pada periode 2008-2013 mendampingi Presiden Hu Jintao.

Politikus kelahiran Beijing pada 15 Juni 1953 itu tergabung dalam jajaran pemimpin Komite Pengarah Biro Politik Pusat PKC pada 2007.

Sebelumnya NPC juga telah menyetujui amandemen Undang-Undang China yang di dalamnya terdapat persetujuan tentang penghapusan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya hanya dua periode dan masing-masing periode selama lima tahun.

Namun amandemen undang-undang tersebut tidak diputuskan secara bulat karena ada dua suara menentang, tiga abstain, dan satu suara tidak sah.

NPC dalam sidang sebelumnya juga menyetujui perombakan kabinet secara besar-besaran yang diusulkan oleh Dewan Pemerintahan sehingga berkurang tujuh hingga delapan kementerian atau lembaga setingkat kementerian.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Teuku Wildan