Medan, Aktual.com – Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI di Pulau Penang, Malaysia, diharapkan dapat membantu pengurusan asuransi Santi Restauli Simbolon (25), TKW asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang tewas di negara tetangga itu.
“Pabrik di Pulau Penang yang memperkerjakan TKW Restauli Simbolon secepatnya memberikan bantuan asuransi dan jangan lagi menunda-nunda pembayarannya,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting,SH, di Medan, Minggu (18/3).
Bantuan asuransi tersebut, menurut dia, merupakan hak dari TKW asal Indonesia yang cukup lama bekerja di Malaysia.
“Apalagi, TKW Restauli bekerja secara resmi dan juga terdaftar melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang bekerja di sebuah perusahaan pabrik Malaysia,” ujar Budiman.
Ia menyebutkan, pabrik di Pulau Penang, tempat bekerja Ristauli Simbolon, warga Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara iti juga dapat memberikan bantuan asuransi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara