Jakarta, Aktual.com – Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki peran untuk mempercepat salah satu fungsi pemilu dalam memberikan penghargaan dan sanksi bagi para calon kepala daerah.
“Bagi saya pribadi, proses hukum oleh KPK mempercepat salah satu fungsi pemilu, untuk memberikan ‘reward and punishment’ bagi calon,” katanya di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (19/3).
Pramono menjelaskan salah satu fungsi pemilu adalah memberikan hak dan kesempatan bagi rakyat untuk mengevaluasi calon kepala daerah, baik yang baru mencalonkan diri maupun petahana.
Namun dalam proses evaluasi itu, seorang petahana yang korupsi kerap memanfaatkan kekuasaannya untuk kembali menjabat atau membentuk dinasti politik di keluarganya, sehingga sulit dikalahkan.
Sehingga dapat dikatakan proses pemberian sanksi atau evaluasi terhadap para calon kepala daerah yang korupsi itu, melalui sebuah proses demokratis bernama pemilu, membutuhkan waktu lama.
Kehadiran KPK dengan melakukan operasi tangkap tangan atau menetapkan seseorang calon sebagai tersangka, dinilai Pramono mempercepat fungsi pemilu dalam memberikan sanksi.
“KPK mengambil peran memberi punishment lebih cepat. Jadi menurut saya positif,” kata dia.
Namun Pramono pribadi mengusulkan sebaiknya penetapan seseorang calon sebagai tersangka hanya dilakukan KPK jika alat buktinya cukup.
“Kalau sudah cukup alat buktinya ya tetapkan sebagai tersangka. Tapi kalau belum cukup alat bukti ya jangan ditetapkan,” ujar dia.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: