Wapres Jusuf Kalla

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengatakan eksekusi hukuman mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53), bukan dilakukan tanpa pemberitahuan.

“Tentu kita minta penjelasan kepada mereka (Arab Saudi) kenapa itu terjadi, tapi itu juga sudah disampaikan di puluhan kali pertemuan tentang ini. Jadi, bukan tanpa pemberitahuan,” kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (20/3).

Wapres Kalla mengatakan eksekusi hukuman mati terhadap Misrin tersebut sudah diketahui oleh Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) selama mendampingi Misrin di penjara.

“Ini kan masalah sudah 14 tahun lebih pengadilannya, jadi bukan hal baru sebenarnya. Pemerintah sudah berusaha, tetapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain, seperti ini,” tambah Jusuf Kalla.

Presiden Joko Widodo pun, lanjutnya, telah bertemu dengan Raja Salman terkait hukuman mati terhadap TKI di Arab Saudi. Namun, Wapres menekankan sekali lagi bahwa hukum di Arab memang memberlakukan hukuman mati.

“Ini termasuk pembicaraan Presiden, tiga kali (Presiden berbicara dengan Raja Salman), jadi bukan main-main itu usaha Pemerintah. Cukup tinggi, sampai tingkat Presiden itu membela warga di situ,” kata Wapres.

Misrin (53) merupakan pria asal Bangkalan, Jawa Timur, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia ditangkap oleh polisi Arab pada 13 Juli 2004 karena tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Misrin divonis hukuman mati pada 17 November 2008, namun KJRI Jeddah baru menemui Misrin untuk pertama kalinya di penjara pada 2009.

Kepada KJRI Jeddah, Zaini mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.

Eksekusi hukuman mati terhadap Misrin berlangsung pada Minggu (18/3).

Menurut keterangan Kemlu RI, otoritas kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi tersebut, atau tanpa menyampaikan “mandatory consular notification”.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: