Jakarta, Aktual.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemukan sedikitnya 15 jenis pelanggaran dalam Pilkada 2018 di berbagai daerah, kata Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra.

“Ini bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam bidang politik,” kata Jasra di sela acara penandatangan nota kesepahaman Kampanye Ramah Anak dengan Bawaslu RI di Jakarta, Selasa (20/3).

Dia yang juga Koordinator Pemantau Pilkada KPAI mengatakan pola kampanye Pilkada 2018 itu secara aktif melibatkan anak dalam prosesi politik.

Sejumlah partai politik atau pasangan calon berpotensi melanggar Pasal 15 dan pasal 76 H dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berikut ini 15 jenis pelanggaran yang diidentifikasi oleh tim dari KPAI dari delapan kasus. Beberapa kasus sedang dalam proses penanganan Bawaslu dan sebagian lagi dalam proses konfirmasi.

1. Pada 18 Februari di Gebuk, Kudus, sejumlah anak memegang poster pasangan calon Hartini-Bowo.

2. Adanya foto calon Bupati Bogor Rahmat Yasin bertemu dengan anak sebagaimana dalam alat peraga kampanye di kalender 2018.

3. Temuan video anak terlibat dalam kampanye pasangan calon kepala daerah di Pondok Pesantren Al Abror, Kota Bekasi.

4. Kampanye lewat senam massal melibatkan anak oleh pasangan calon wali kota Sukabumi Achmad Fahmi pada 9 Maret 2018 di Kelurahan Sriwedari.

5. Pelibatan anak naik panggung dalam kampanye senam massal oleh pasangan calon Gubernur Jawa Barat Hasanuddin pada 18 Maret 2018.

6. Ditemukan balita bersama orang tua berada di samping calon Gubernur Garut Sudrajat pada 4 Maret 2018.

7. Penemuan pelibatan anak pesantren Zainula Hasan di Probolinggo, Jawa Timur, dalam kampanye Psangan Gubernur Gus Ipul-Puti Guntur.

8. Adanya relawan calon wakil Gubernur Jawa Tengah Ida Fauziyah mengacungkan jari memeragakan nomor urut dua bersama orang tua yang menggendong balita.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: