Jakarta, Aktual.com – Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan menggunakan ATM atas nama “Joko Prabowo” untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak di lapangan, termasuk para preman.
“Saya ‘bikin’ KTP atas nama Joko Prabowo di Pramuka, saya gunakan untuk buka rekening. Tujuannya agar saya bisa berikan untuk macam-macam orang, ada LSM, ada preman di lapangan, kan tidak perlu tahu nama saya yang asli. Saya buat nama palsu ya untuk mereka, misalnya, preman digunakan untuk menipu,” kata Adiputra dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/3).
Adiputra sendiri sudah divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta dengan subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonus Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar.
“Saya tinggal suruh orang saja buat rekening itu, bisa. Saya hanya suruh Lusi untuk membuat rekening,” ungkap Adiputra.
Adiputra menggunakan fasilitas nasabah prioritas di Bank Mandiri.
Dalam dakwaan disebutkan Adiputra membuka beerapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo sehingga pada 2015-2016 membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain yaitu anggota LSM, wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di kementerian Perhubungan, termasuk untuk Antonius.
“Saya pernah memberikan uang Rp300 juta kepada Antonius dengan cara membuka tabungan, untuk operasional ucapkan terima kasih. Setelah dikasih saran semua saya lengkapi semua,” tambah Adiputra.
Adiputra mengatakan bahwa uang itu hanya sebagai uang terima kasih.
“Satpam saja saya terima kasih. Beliau (Antonius) bagian dermaga, jadi beliau bukan bagian pengerukan, orang bilang saya bodoh, tapi saya ya mengucapkan terima kasih,” ungkap Adiputra.
Antonius didakwa dengan dua dakwaa, pertama Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.
Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar), 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta.
ANT