Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Dirut PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) Suherimanto dengan dua tahun empat bulan penjara karena terbukti bersalah korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) pada 2011.
Menjatuhkan hukuman dua tahun empat bulan penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, kata hakim ketua perkara tersebut Fahzal Hendri di Jakarta, Rabu (21/3).
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti sekitar Rp8 miliar subsider satu tahun penjara.
Namun dalam vonis itu, majelis hakim hanya mengenakan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan primernya, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim dalam putusan menyebutkan terdakwa telah menerima uang sebesar 617.561,97 dolar AS dari pihak pemenang pengadaan dua unit kapal tersebut.
“Terdakwa juga sudah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dan korporasi,” katanya.
Terdakwa mengarahkan untuk memenangkan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) sebagai pemenang dengan meminta tolong untuk dievaluasi keberadaan perusahaan dan tersebut dan dibantu.
“Terdakwa juga mengatakan itu kan perusahaan lokal jangan asing selalu. Agar segera disurvei,” kata majelis hakim mengutip dari keterangan terdakwa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby