Jakarta, Aktual.com – Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan bahwa Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 telah melakukan korupsi secara masal atas kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara masal melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal,” katanya, Rabu (21/3).
Dikatakan Basaria bahwa pelaksanaan tugas pada satu fungsi atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh pada pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan tersangka itu, sebagian bersikap kooperatif pada penyidik.
“Hal ini akan kami perhitungkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum ini. Perlu diingat, ancaman maksimal untuk penerima suap adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal empat tahun,” ucap Basaria.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid