Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, saat menjadi saksi kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2017). Dalam disidang Gamawan Fauzi mengaku tidak pernah menerima apapun terkait kasus korupsi e-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung.

“Gamawan saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/3).

Irvanto yang merupakan keponakan dari Novanto dan Made Oka, rekan dari Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-e pada Rabu (28/2).

Sebelumnya, Gamawan yang tiba di gedung KPK pukul 10.12 WIB itu mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e).

Ia tidak banyak berkomentar terkait kedatangannya kali ini. Sementara dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK pada Kamis (22/3), nama Gamawan pun tidak tercantum.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Gamawan masing berlangsung.

Gamawan telah berulang kali mengaku tidak menerima uang atau keuntungan dari proyek KTP-e. Bahkan ia mengaku siap dihukum mati bila terbukti menerima.

“Itu fitnah kalau pernah saya ketemu itu hanya dugaan semua, saya siap dihukum mati,” kata Gamawan saat menjadi saksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/1).

Gamawan juga mengaku hanya sekali bertemu dengan pengusaha direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (yang juga salah satu vendor KTP-e).

Dalam dakwaan Gamawan disebut mendapat ruko di Grand Wijawa dan sebidang tanah di jalan Brawijaya III melalui adik Gamawan Fauzi bernama Azmin Aulia dari Paulus Tannos.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara